Seluma, Bengkulutoday.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan dua orang tersangka Pungutan Liar (Pungli) tahapan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Seluma tahun 2023-2024, Senin 27 Oktober 2025.
Dua tersangka yang langsung dilakukan penahanan yaitu, Budi Erliyanto selaku koordinator yang diketahui merupakan Kepala Sekolah MTS di Seluma, dan Dermawan operator di kantor Kemenag Seluma.
"Hari ini kami dari tim penyidik Kejari Seluma resmi menetapkan dua tersangka pungutan liar atau memaksa orang untuk melakukan pembayaran terkait program PPG," kata Kepala Kejari Seluma Dr Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar dan Kasi Intelijen Renaldho Ramadhan dalam Press rilis yang digelar Senin malam.
Berdasarkan hasil penyedikan, total uang pungutan liar yang berhasil dikumpulkan kedua tersangka pada kegiatan PPG tahun 2023 mencapai sekitar Rp332,2 juta, sementara pada tahun 2024 sebesar Rp790,2 juta. Sehingga total dugaan pungli yang dilakukan dalam dua tahun kegiatan tersebut mencapai Rp1,112 miliar.
"Pelaku utama ini D sebagai operator dan BD kepala MTS yang mengajak, mengarahkan orang untuk mengikuti program PPG, " Jelasnya.
Kajari menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan pungli PPG. Ia juga berkomitmen dalam menegakkan hukum di bidang pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan. Kajari menegaskan bahwa pungutan liar dalam program peningkatan kompetensi guru seperti PPG tidak dapat ditoleransi karena merusak integritas lembaga pendidikan dan menciptakan ketidakadilan bagi para peserta.