Bengkulu, Bengkulutoday.com- Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyerahkan titipan benda sitaan berupa tanah dan bangunan yakni Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) kepada Pemerintah Kota Bengkulu untuk dikelola agar pusat perbelanjaan tersebut tetap beroperasi dan perekonomian di dalamnya tetap berjalan.
Penitipan benda sitaan itu berlangsung di aula Sasana Bina Karya Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu Hadir langsung Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi didampingi Pj Sekda Tony Elfian, Kamis (5/6/25).
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragi Sinabutar, SH, menerangkan pertemuan antara pihak Pemkot bengkulu melaksanakan kegiatan penitipan benda sitaan kepada Pemkot Bengkulu atas sebidang tanah dan bangunan yang ada di atasnya yakni Mega Mall dan PTM.
"Kami melakukan ini dalam rangka supaya kegiatan perekonomian yang ada di dalam Mega Mall itu tetap terlaksana,” kata Kajati Bengkulu.
Ia melanjutkan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah bersurat dan berkoordinasi dengan Menteri BUMN agar ke depan Mega Mall itu dikelola oleh pihak BUMN yang memang khusus dan profesional di bidang Mall. Sembari menunggu penunjukan dari menteri BMUN, maka kejati mengadakan kerjasama dengan pemkot dalam bentuk penitipan benda sitaan.
Terkait hal ini, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menyambut baik dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kajati dan tim. Ia meyakinkan kejati bahwa pemkot akan amanah mengelola Mega Mall dan PTM sampai nanti ada pihak BUMN yang mengelolanya.
“Atas nama pemkot dan atas nama masyarakat Kota Bengkulu, kami berterimakasih kepada pak kajati dan tim yang telah melakukan kegiatan penegakan hukum, dimana selama ini Mega Mall dan PTM itu selama puluhan tahun belum pernah memberikan kontribusi PAD bagi Kota Bengkulu. Maka tadi kami diberi amanat penitipan aset, kami akan memastikan kegiatan ekonomi di sana tidak terputus. Kami siap menerima penitipan ini,” demikian Dedy.
Diketahui, Dimana penyidik Kejati telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi kebocoran PAD pada Mega Mall dan PTM Bengkulu.