Kepala Rutan Manna Ikuti Sosialisasi “Insight KUHP Baru” Melalui Zoom Meeting

sosialisasi

Manna -  Pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Kepala Rutan Kelas IIB Manna mengikuti kegiatan sosialisasi “Insight KUHP Baru” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala TVRI Bengkulu, Fonda Rafael, yang menegaskan komitmen lembaganya dalam mendorong literasi hukum masyarakat. “Momentum ini menjadi momen progresif. Kami TVRI Bengkulu menyambut baik kegiatan ini, dan harapannya kegiatan semacam ini—yang memberi informasi kepada masyarakat—akan diperbanyak pada tahun 2026 mendatang. Ini akan membangun masyarakat Indonesia menjadi lebih baik,” ujarnya.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ketua BMA Provinsi Bengkulu, S. Effendi, yang menyoroti pentingnya harmonisasi antara hukum positif dan hukum adat. Ia menyampaikan bahwa adat bersifat dinamis namun tetap memegang nilai-nilai inti yang tidak berubah. “Adat itu modern, ia akan mengalami perubahan. Namun ada nilai-nilai yang tidak akan berubah. Harapannya dalam sosialisasi ini akan meningkatkan kapasitas, bukan hanya untuk hakim adat tetapi juga bagi aparat penegak hukum. Local wisdom harus diperhatikan. Adat bersanding dengan hukum, negara terjaga, keadilan bermartabat. Semoga KUHP dapat berlaku efektif, kami mendukung,” ungkapnya.

Dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Zulhairi, menekankan pentingnya keberadaan KUHP Baru sebagai landasan hukum nasional yang modern. “Keberadaan KUHP baru ini menegaskan kembali peran strategis hukum sebagai pendorong perubahan dan fondasi dalam upaya membangun sistem hukum yang lebih modern, adaptif, dan progresif bagi Indonesia,” jelasnya.

Sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta, termasuk jajaran pemasyarakatan, mengenai substansi dan implementasi KUHP yang baru. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat menguatkan pemahaman hukum sehingga pelaksanaan tugas, pelayanan, dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif serta sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.