Ketagihan Judi Online, 2 Pemuda Nekat Merampok Alfamart di Lebong Bersama Orang Dalam

Polres Lebong saat merilis kasus perampokan

Lebong, Bengkulutoday.com - Ketagihan judi online 3 pemuda warga Desa Lemeu Pit, Kecamatan Lebong sakti, nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (Perampokan, red) di Gerai Alfamart di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong. Kejadian yang diotaki oleh salah satu pegawai Alfamart yang berinisial AG itu terjadi pada Minggu (20/10/2021) malam, sekitar pukul 21.48 WIB.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Ichsan Nur, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Iptu. Didik Mujianto, SH, dalam rilisnya Kamis (21/10/2021) siang, menceritakan, kronologis kejadian sekitar pukul 21.48 WIB, situasi di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) dalam keadaan sepi dan AG hanya sendiri berjaga di Alfamart tersebut. Tiba-tiba pelaku yang berinisial CL (19), bersama 1 temannya yang masih di bawah umur masuk dan langsung menodongkan senjata tajam berupa pisau ke arah AG.

“Kejadiannya sekitar pukul 21.48 WIB, AG saat itu sedang berjaga sendiri di meja kasir,” ujar Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres, di saat CL menodongkan senjata ke arah AG, satu pelaku lainnya menyerahkan tas kepada AG dan meminta agar AG memasukkan seluruh uang tunai yang ada di meja kasir dan uang yang ada di dalam brangkas ke dalam tas.

“Seolah dalam tekanan dan ketakutan, AG menyerahkan semua uang dan handpone miliknya. Setelah berhasil melancarkan aksinya, CL bersama temannya meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor,” imbuh Kapolres.

Pasca kejadian, AG langsung mendatangi Polres Lebong dan membuat laporan dengan pengakuan dirinya telah mengalami perampokan di tempat kerjanya oleh orang yang tidak dikenal. Mendapati laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Lebong langsung bergerak ke lapangan dan melakukan olah TKP. Tidak ingin percaya begitu saja dengan keterangan AG, polisi lalu melakukan pendalaman dan menginterogasi AG. Setelah didesak, akhirnya AG pun mengakui bahwa kejadian tersebut sudah direncanakan sebelumnya dan kedua pelaku adalah temannya.

“Ternyata kejadian tersebut sudah direncanakan oleh kedua pelaku bersama AG sehari sebelumnya,” beber Kapolres.

Tiga orang berikut barang bukti berupa uang hasil rampokan dan alat yang digunakan sudah diamankan. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap AG akan dikenakan pasal berlapis, yakni, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara, kemudian laporan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal penggelapan dalam jabatan.

“Berkas perkara akan dipisahkan, termasuk juga ada salah satu pelaku yang masih di bawah umur,” demikian Kapolres.

Hingga berita ini ditayangkan belum diketahui persis berapa nilai uang hasil rampokan para pelaku. Saat ini pihak Polres Lebong masih menunggu laporan dari tim audit Alfamart untuk mengetahui nilai pasti kerugian dari kejadian tersebut. (FR)