Ketersediaan Data Statistik Sektoral, Tugas siapa?

ilustrasi

Oleh: Andi Okta Fengki S.Si M.Si., Statistisi Ahli Muda pada Badan Pusat Statisik Kabupaten Kaur

Bengkulutoday.com - Data statistik sektoral sangat penting bagi perencanaan dan evaluasi pembangunan. Sektor tertentu memerlukan data statistik sektoral yang bersesuaian sehingga pembangunan menjadi terarah dan terukur. Dengan tersedianya data sektoral, maka pembangunan dapat direncanakan dengan baik. Di dalam perencananan ini, target realistis dapat ditetapkan. Di samping itu, strategi untuk mencapainya dapat juga dipersiapkan dengan baik. Kemudian terkait evaluasi, kekurangan-kekurangan suatu sektor dapat segera diketahui dengan tersediannya data sektoral untuk segera dicarikan solusi. Keunggulan juga dapat diketahui sehingga dapat menjadi booster untuk mencapai kemajuan sektoral yang lebih cepat.

Siapa yang bertanggung jawab menyediakan data statisik sektoral? Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Statistik Sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau bersama dengan Badan. Dalam hal ini, Badan yang dimaksud adalah Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina statistik sektoral. Sesuai dengan manfaatnya, data statistik sektoral ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. Oleh karena itu, masih menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 , penyelenggaraannya dapat dilakukan sendiri oleh instansi pemerintah yang bersangkutan. Tetapi, ada pengecualian apabila statistik tersebut hanya dapat diperoleh dengan cara sensus dan dengan jangkauan populasi bersekala nasional, statistik sektoral harus diselenggarakan bersama dengan BPS. Jika statistik sektoral diselenggarakan sendiri oleh instansi pemerintah, maka hasilnya wajib diserahkan kepada BPS.

Selama ini mungkin masih ada yang salah sangka bahwa data statistik sektoral menjadi tanggung jawab BPS untuk menyediakannya. Padahal, yang benar menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, kewajiban BPS adalah membina penyelengaraan data statistik sektoral bukan menyediakannya. Jadi, data statistik sektoral tertentu tidak akan tersedia selama instansi yang bersangkutan tidak berusaha menyediakan atau mengkompilasinya.

Sulitkah menyediakan data ini?  Data statisik sektoral  tidaklah sulit untuk diperoleh. Data statisik sektoral dapat diperoleh instansi pemerintah dengan cara survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dari ketiga cara tersebut, data statistik sektoral sebagian besar sudah tersedia dari kompilasi produk administrasi karena sebagian besar instansi pemerintah memiliki produk administrasi ketika menjalankan tugas dan fungsinya. Namun demikian, sebagian besar produk ini belum dikompilasi atau diarsipkan dengan baik.

Data statistik sektoral perlu ditata dengan baik. Inilah yang menjadi pe-er bersama instansi pemerintah dan BPS. Instansi pemerintah harus mengkompilasi dan mengarsipkan dengan baik data sektoralnya masing-masing. Selain itu instansi pemerintah dapat mengidentifikasi data sektoral mana saja yang diperlukan  untuk mencapai tujuan tugas dan fungsinya. Sementara itu, BPS berupaya memberikan pembinaan tentang tata cara pengkompilasian data, termasuk juga tata cara tabulasi, desiminasi, dan penyajiannya.

Sebenarnya, proses kompilasi dan pengarsipan sangatlah penting. Karena data dari waktu-kewaktu dapat tersimpan dengan baik. Dengan adanya data ini, posisi hasil dari pekerjaan beberapa waktu sebelumnya dapat diketahui, misalnya selama setahun yang lalu. Untuk periode tahun berikutnya, target dapat ditetapkan sesuai sumberdaya yang ada dan perbaikan dapat juga dilakukan pada titik-titik prioritas.

Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data, acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Termasuk tata kelola data statistik sektoral di dalamnya. Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN). Penyelenggara SDI Tingkat Pusat dan Daerah sudah diatur  dalam Peraturan Presiden ini.

Contoh data statistik sektoral di Sektor Pendidikan adalah jumlah sekolah SMA. Menurut BPS dalam Publikasi Provinsi Bengkulu dalam Angka Tahun 2021, ada 140 sekolah SMA tahun ajaran 2020/2021 di Provinsi Bengkulu. Dari total 10 kabupaten atau kota di Provinsi Bengkulu, Setiap kabupaten atau kota rata-rata memiliki 14 sekolah SMA. Namun, ada 5 kabupaten jumlah sekolah SMA-nya di bawah rata-rata, yaitu Kabupaten Kaur, Seluma, Lebong, Kepahyang, dan Bengkulu Tengah.

Apakah sekolah SMA di Kabupaten tersebut belum cukup? Kita lihat rasio sekolah terhadap muridnya. Rasio sekolah terhadap murid SMA Provinsi Bengkulu sebesar  365,85 murid per sekolah. Ternyata, ada 2 dari 5 kabupaten tersebut rasionya di atas rasio Provinsi Bengkulu, yaitu Kabupaten Seluma dan Bengkulu tengah. Rasionya masing-masing, 452,45 murid per sekolah dan 367,33 murid per sekolah. Dua Kabupaten ini terindikasi sebagai kabupaten yang kekurangan sekolah SMA. Namun, Bengkulu Tengah selisih rasionaya tidak begitu besar. Jika menggunakan sekala prioritas, maka Kabupaten Seluma sudah seharusnya menjadi prioritas ketika ada penambahan pembangunan sekolah SMA.

Selain itu, Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Selatan dapat menjadi perioritas berikutnya. Karena walaupun jumlah sekolahnya diatas rata-rata jumlah sekolah Provinsi Bengkulu, tetapi rasionya jauh di atas rasio Provinsi Bengkulu, 466,33 murid per sekolah dan 427,87 murid per sekolah.

Selain data jumlah sekolah SMA di atas, sebenarnya masih banyak data statistik sektoral penting lain yang dibutuhkan dalam pembangunan.  Data jumlah sekolah SMA di atas adalah salah satu dari banyak data statistik sektoral penting di Sektor Pendidikan. Data tersebut sangat dibutuhkan dalam pembangun, khususnya Sektor Pendidikan. Jika datanya tidak tersedia, maka kebutuhan sekolah tidak dapat dievaluasi dan direncanakan dengan baik. Ini berlaku juga terhadap data statistik sektoral di sektor lainnya.

Pemahaman tanggung jawab atau tugas penyediaan dan tata kelola penyelenggaraan data statistik sektoral sangat penting. Karena hasilnya adalah data statistik sektoral akan tersedia sesuai kebutuhan instansi dengan kualitas yang baik. Pada akhirnya, pembangunan berbagai sektor menjadi lebih terarah dan terukur  karena data statistik sektoral ini dapat menjadi acuan evaluasi dan perencanaan pembangunan.