Bengkulu Selatan - Pada hari Senin, 9 Desember 2024 Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Juli Hartono, S.E, M.A.P menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.
Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Bengkulu Selatan adalah hasil rampasan dari tindak pidana kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti juga bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2024.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD menyatakan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam menegakan aturan hukum terhadap aksi kriminal di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan oleh lembaga penegak hukum tentu akan memberi rasa aman, nyaman, tentram di lingkungan masyarakat. Hal itu tentunya seiring dengan tujuan pemerintahan mewujudkan Bengkulu Selatan Elok, Maju, Aman, dan Sejahtera. (Adv)