Ketua DPW Partai Berkarya Novi Ariyanto : Tidak Ada Dualisme, Optimis Menang Pemilu 2024

Partai Berkerya Bengkulu Optimis Menang Pemilu Tahun 2024

BENGKULUTODAY.COM, BENGKULU - Partai Dewan Perwakilan Wilayah Provinsi Bengkulu menyatakan sikap tidak ada dualisme terhadap kubu partai tersebut. Hal ini sesuai  Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.0l Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020 lalu. Sabtu (23/4) mengadakan rapat konsolidasi bersama seluruh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) se Provinsi Bengkulu.

Ketua DPW Provinsi Bengkulu Partai Berkarya Novi Apriyanto didampingi Seketaris DPW Provinsi Darmawan Lebby mengatakan,  rapat tersebut pembahasan persiapan  verifikasi faktual Pemilihan Umum. Selain itu, juga menyampaikan terkait masih adanya dualisme kubu dalam Partai Berkarya.

"Kita kumpulkan seluruh DPD ini, untuk persiapan verifikasi faktual dan menyampaikan masih adanya dualisme dalam partai berkarya ini. Kami menegaskan bahwa  sesuai  keputusan yang ada ditetapkan Pak Muchdi Purwoprandjono menjadi Ketua Umum dan Sekjen Badarudin Andi Picunang telah menang dalam kasasi MA. Sehingga tidak ada lagi SK yang sah selain itu," terangnya. 

"Selagi itu tidak berkaitan dengan masalah hukum maka hak ini hanya kami serahkan ke DPP, untuk versi yang satu lagi itu sekali lagi tidak jelas. Yang sah ini Ketumnya yakni Muchdi PR. Untuk SK sendiri sudah incraht, jadi tidak ada lagi dualisme," tambahnya.

Lanjut, pihaknya menargetkan menang dalam pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang di Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten.

"Saat ini masih kita seleksi untuk persiapan caleg mendatang. Mudah mudahan sesuai dengan target, tentunya tahun 2024 mendatang dapat satu kursi DPR RI, dua DPRD Provinsi dan per Kabupaten paling tidak satu kursi" tandasnya. (***)