Bengkulutoday.com - Ketua KPU Kota Bengkulu, Zaini, diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu berdasarkan putusan DKPP dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/12/2019) pagi terhadap perkara: 263-PKE-DKPP/VIII/2019 dengan teradu KPU Kota Bengkulu.
Adapun kutipan amar putusan DKPP yang diperoleh media ini sebagai berikut:
- Mengabulkan pengaduan pengadu sebagian;
- Memberikan peringatan keras kepada Teradu I dan II serta peringatan kepada Teradu III sampai Teradu V, Ketua dan Anggota KPU Kota Bengkulu;
- Memberhentikan Zaini dari jabatan Ketua KPU Kota Bengkulu;
- Memerintahkan KPU Provinsi menindaklanjuti putusan paling lama 7 hari dan Bawaslu mengawasi putusan ini.
Menanggapi putusan DKPP, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni mengatakan akan siap menindaklanjutinya. "Kita terhadap keputusan DKPP, kita tungggu salinan putusan DKPP dulu, setelah itu akan kita tindaklanjuti sebagaimana mestinya, yakni melalui rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu," kata Emex Verzoni saat dikonfirmasi di Bengkulu.
Untuk diketahui, sebelumnya LSM Yasrindo Bengkulu mengadukan KPU Kota Bengkulu ke DKPP. Aduan itu terkait tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu atas aduan LSM Yasrindo. Bawaslu Kota Bengkulu menilai ada pelanggaran administrasi dalam pencalegan Nuzuludin dari Partai Gerindra sebagaimana dilaporkan oleh LSM Yasrindo.
Menurut LSM Yasrindo, Nuzulin yang merupakan caleg terpilih telah melanggar administrasi saat mencaleg pada pemilu 2019 karena dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu. Berdasarkan aturan PKPU, seharusnya Nuzuludin mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris BMA Provinsi Bengkulu.