Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Kisruh dana jasa layanan Covid-19 di RSUD Hasanuddin Damrah Manna akan segera menemukan titik terang. Hal ini setelah Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi menyampaikan, pihaknya telah menerima legal opinion(LO) atau pandangan hukum terkait penggunaan dana Covid-19 yang bersumber dari Kemenkes RI tersebut dan akan menyerahkan ke pihak RSUD Hasanuddin Damrah Manna.
Sebelumnya, dari hasil hearing dengan DPRD Bengkulu Selatan antara RSUD Hasanuddin Damrah Manna, para tenaga kesehatan (Nakes) belum ditemukan titik terang atau solusi dengan alasan pihak RSUD Hasanuddin Damrah Manna masih akan menunggu legal opinion dari Kejari Bengkulu Selatan.
"Kalau tidak ada halangan kemungkinan Senin (30/1/2023) hasil dari pandangan hukum akan kita serahkan ke Manajemen RSUD HD Manna," ungkap Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi kepada wartawan.
Dikatakan Kejari, secara garis besar pandangan hukum yang akan pihaknya sampaikan ke Manajemen RSUD HD Manna nanti tetap mengacu atau mempedomani aturan yang ada.
"Kami hanya menyampaikan hasil dari kajian hukum,kalau untuk tindaklanjutnya nanti itu kita serahkan ke pihak manajemen RSUD HD Manna namun tetap mempedomani aturan yang ada," kata Hendri Hanafi.
Dijelaskan Kajari bahwa dalam kajian tersebut pihaknya menemukan ada empat aturan yang harus dipedomani antaranya Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang pengelolaan BLUD, Permenkes nomor 85 tahun 2015 tentang belanja rumah sakit, Permendagri nomor 26 tahun 2021 tentang perubahan, dan Perbup nomor 114 tahun 2016 untuk menentukan pembagian pendapatan rumah sakit.
"Itu hasil pandang hukum kami, jika ingin mempedomani hasil dari kami silahkan. Jika tidak ya silakan saja. Intinya apa yang diminta sudah kami berikan," tutup Kejari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi.