Klarifikasi Terkait Warek III IAIN Bengkulu Dilapor ke Ombudsman

Solehun

Bengkulutoday.com - Ketua Senat Mahasiswa (Sema) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu, Solehun memberikan klarifikasi terkait tudingan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Wakil Rektor III IAIN Bengkulu, Dr Zulkarnain Dali. Dugaan maladministrasi itu telah dilaporkan ke Ombudsman oleh Aliansi Mahasiswa Penyelamat Anggaran Dasar Keluarga Besar Mahasiswa (PADKMB). 

Adapun dalam laporan itu menyebutkan dugaan maladministrasi oleh Warek III IAIN Bengkulu dalam penunjukkan Pelaksana Tugas Dewan Mahasiswa (Dema) Institut dan Fakultas di lingkungan IAIN Bengkulu. 

Penunjukkan Plt Dema menurut PADKMB bertentangan dengan Anggaran Dasar KMB dan terindikasi nepotisme. PADKMB juga menuding SK Plt Dema batal demi hukum. 

Pelaksana Tugas Dewan Mahasiswa (Dema) IAIN Bengkulu, David memberikan penjelasan terkait SK penunjukkan Plt Dema tersebut. 

Dikatakan David, SK Plt Dema telah 6 bulan lalu diterbitkan namun baru kali ini dipersoalkan. Davidpun menilai hal tersebut terlalu politis karena menjelang pemilihan Rektor IAIN/UIN. David mengatakan, Warek III saat ini mengikuti seleksi calon Rektor IAIN Bengkulu/UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu. 

"Surat penunjukan sudah sesuai dengan aturan yang ada, dan kita sebagai Plt Dema IAIN Bengkulu telah bekerja selama 6 bulan lebih kenapa baru sekarang ada tuntutan," kata David dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Minggu (20/6/2021).

David mengaku saat ini tengah mempelajari adanya aktor pejabat kampus yang bermain dibalik isu tersebut. Dimungkinkan ini karena persaingan menuju pencalonan rektor.

Sementara itu, Ketua Senat Mahasiswa (Sema) IAIN Bengkulu Solehun mengatakan, ditunjuknya Plt Dema tanpa melalui pemilihan karena situasi pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan dilakukan pemilihan langsung, sehingga terjadilah kekosongan.

"Karena terjadi kekosongan itulah kemudian Sema mengusulkan untuk menerbitkan SK Plt Dema Institut dan Plt Dema Fakultas dilingkungan IAIN Bengkulu. Untuk dasar hukumnya salah satunya adalah Surat Edaran Rektor IAIN Bengkulu nomor 0873/In.11/Hm.00/03/2020 tentang seluruh kegiatan kemahasiswaan, atau kegiatan yang bersifat masal dan masif, atau mengumpulkan banyak orang ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang ditentukan kemudian," jelas Solehun.

Dijelaskan Solehun, pihak Sema memberikan rekomendasi tanggal 26 Juni 2020 lalu agar Wakil Rektor III IAIN Bengkulu menunjuk Plt Dema Institut dan Plt Dema Fakultas.

"Jadi sangat jelas sekali runtut dari penunjukkan Plt Dema itu, tidak ada faktor-faktor seperti disebutkan oleh pelapor. Ini murni karena bencana non alam Covid-19, jika tidak ada bencana itu, maka pemilihan Ketua Dema Institut dan Dema Fakultas pasti dilakukan. Sema juga pernah membubarkan kegiatan pemilihan raya Fakultas Syariah IAIN Bengkulu karena tidak sesuai dengan SOPO dan AD KBM Ormawa," jelasnya.