KNPI Bengkulu Kantongi Izin Pembentangan Merah Putih Raksasa di Pantai Panjang

Koordinasi izin pelaksanaan HUT RI KNPI Kota Bengkulu

Bengkulutoday.com - Rangka memeriahkan HUT RI ke 76 Tahun 2021 di tengah wabah pandemi Covid -19 yang belum juga mereda, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bengkulu akan melaksanakan kegiatan bentang kain merah putih raksasa dengan ukuran 45 kali 17 meter dengan melibatkan 76 pemuda tangguh Kota Bengkulu yang berasal dari beberapa OKP maupun dari komunitas lainnya yang ada di Kota Bengkulu.

Ketua Panitia Kegiatan Arman Suri menyampaikan, sejauh ini persiapan terus berjalan, "Kami sudah mendapatkan rekomendasi izin kegiatan dari satuan tugas penangan Covid-19 Provinsi Bengkulu. Di mana Ketua Satgas Eddyson berpesan bahwa dalam rangka menumbuhkan rasa patriotik dan nasionalisme pemuda dengan menggelar kegiatan bentang Merah Putih. pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut. Namun beliau berpesan wajib protokol kesehatan (Prokes)," ungkap Arman Suri, Sabtu (14/8/21).

Dikatakan oleh Arman, setelah mendapat rekom dari Satgas Covid-19. Dia bersama tim bergerak cepat dengan memasukkan surat tembusan kegiatan kepada Walikota,Kapolres, Dandim,Kesbang dan Dispora Kota.

"Sudah kami masukkan surat tembusan kegiatan ke Kodim, Polres, Kesbang dan Dispora Kota. Begitu juga untuk Walikota kita masukkan surat tembusannya. Harapan kita kegiatan ini nanti dapat berjalan baik dan lancar, kemudian kami juga akan menerapkan Prokes dengan ketat, di mana sesuai instruksi dan arahan Ketua DPD KNPI Kota Bengkulu, kita wajib membentuk tim pengawas Prokes dengan mempersiapkan anggota sebanyak 15 orang yang akan berperan mengawasi jalannya prokes saat kegiatan yang kita rencanakan durasinya tidak begitu lama, mungkin jam 9 sampai jam 11 tanggal 17 agustus bertempat di Pantai Panjang kegiatan sudah selesai. Sebab kita tidak ingin menimbulkan kerumunan serta melanggar prokes. Dan kami selaku anak muda Bengkulu menegaskan siap mematuhi Prokes sebab kita sepakat mendukung pemerintah untuk membasmi Covid-19 di muka Bumi Raflesia yang kita cintai ini," tegas Arman.

Di lain pihak Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kota Bengkulu Drs Eddyson, dia menyampaikan. Bahwa dengan turunnya level PPKM Kota Bengkulu ke level 3 dimana sebelumnya level 4,maka Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan sudah membuat surat edaran nomor 360 tahun 2021 maka ada ruang untuk melaksanakan kegiatan hingga tanggal 23 Agustus namun setiap kegiatan yang direkomendasikan oleh Satgas, Eddyson menegaskan wajib patuhi Prokes,

"Jangan sampai Covid di Kota Bengkulu kembali meningkat. Kita perlu tingkatkan kewaspadaan, patuhi prokes dengan pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan. Untuk kegiatan diruang terbuka, Prokesnya wajib jumlah peserta maksimal 25 persen dari kapasitas daya tampung lokasi kegiatan, kita harapkan DPD KNPI Kota dapat mematuhi Prokes tersebut," kata Eddyson.