Komisi III DPRD Kaur Temukan Adanya Tambak Udang IPAL Tidak Standard

Komisi tiga DPRD Kaur yang membidangi salah satu nya perikanan pada, Senin (3/1/2022) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa tambak udang di kabupaten Kaur

Bengkulutoday.com - Komisi tiga DPRD Kaur yang membidangi salah satu nya perikanan pada, Senin (3/1/2022) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa tambak udang di kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu yang tepat nya di wilayah Kecamatan Kaur Selatan.

Sidak yang di Pimpin oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Kaur Z. Muslih itu  sebagai tindak lanjut temuan  ada nya tambak udang yang membuang limbah langsung ke laut yang di sinyalir tidak menggunakan sistem pengendapan IPAL yang benar yaitu tambak udang milik Albertus.

"Setelah kita inspeksi langsung ke Tambak udang milik Pak Albertus di temui  ternyata Pengendapan atau IPAL( Instansi Pengolahan Limbah) yang di miliki nya tidak standar dan ini tentu sangat merugikan yang dapat merusak ekosistem laut," Z. Muslih mengatakan.

"Atas temuan terhadap Tambak udang Pak Albertus yang memiliki 9 kolam tersebut maka Selama 6 bulan ini pihak tambak di haruskan membangun IPAL yang memenuhi standar dan kami sesuai fungsinya akan memantau dan mengawasinya," Tambah nya.

Sementara itu Asosiasi Tambak udang Kaur dalam waktu dekat ini ada wacana  membangun IPAL Komunal dengan pembuangan Limbah satu arah dengan sistem Irigasi di sepanjang Bibir pantai Kaur Selatan dari desa  Pengubaian ke cukuh desa pahlawan Ratu yang dalam pembangunan nya di laksanakan oleh pihak ke tiga.

Sidak Komisi Tiga ke tambak udang milik Albertus warga Tanggerang hari itu di terima pengelola teknisnya Digdoyo.

Sidak di pimpin Z. Muslih Politikus Partai Bulan Bintang hari itu sebagai gebrakan awal dari komisi tiga yang seterus nya akan lebih aktif lagi dalam mengawasi hal hal yang sifat nya tidak baik.

Selain Z. Muslih Sidak hari Itu juga diikuti  3 orang anggota Komisi tiga Lain nya di antaranya Jemi Heriansyah kemudian Surono dan Reki serta dua Orang staf di DPRD Kaur sementara dua orang anggota tiga lain nya berhalangan hadir.