Komitmen Berantas Halinar, Lapas Bengkulu Lakukan Pemusnahan Barang Hasil Razia

Komitmen Berantas Halinar, Lapas Bengkulu Lakukan Pemusnahan Barang Hasil Razia

Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bengkulu menggelar pemusnahan barang sitaan hasil razia rutin yang dilakukan di lingkungan lapas. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Tenis Lapas Bengkulu pada tanggal 6 Februari 2025, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Haposan Silalahi dan jajaran.

Pemusnahan barang bukti tersebut melibatkan berbagai barang terlarang yang berhasil disita dari penghuni lapas, antara lain handphone, kabel listrik, charger, senjata tajam rakitan, alat elektronik, dan aksesoris pendukung alat komunikasi ilegal lainnya. Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas serta untuk mencegah segala bentuk penyalahgunaan fasilitas yang dapat merugikan sistem pemasyarakatan.

Kegiatan pemusnahan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andriyanto, yang terus mendorong percepatan penegakan hukum dan pemberantasan barang-barang ilegal di lingkungan lapas/rutan. 

Haposan Silalahi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang sitaan merupakan langkah nyata dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan. "Ini adalah bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa lingkungan lapas tetap aman dan terkendali, serta untuk mencegah segala bentuk gangguan yang dapat merusak sistem pemasyarakatan," ujar Haposan Silalahi.

Sementara itu, Kalapas Bengkulu, Yuniarto, menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan menjaga integritas di Lapas Kelas IIA Bengkulu. "Kami akan terus melaksanakan razia secara rutin dan melakukan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal yang mengancam ketertiban. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menciptakan lapas yang aman dan bebas dari gangguan," kata Yuniarto.

Dengan kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu berharap dapat memberikan dampak positif bagi penguatan sistem pemasyarakatan dan mencegah segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak keamanan serta kenyamanan di dalam lapas. Pemusnahan barang sitaan tersebut menjadi simbol komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan memastikan lingkungan lapas tetap terkendali, sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andriyanto dalam rangka akselerasi sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan bebas dari segala bentuk gangguan.