Korban Disetubuhi Hingga Hamil, Keluarga Lapor Polisi

Polres Bengkulu Utara saat menggelar press release

Bengkulutoday.com - Pria berinisial AS (20) warga Kabupaten Bengkulu Utara, diringkus petugas Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada Sabtu (16/10/2021) lalu. AS diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur hingga berakibat hamil.

Korban berinisial WS mengaku disetubuhi oleh AS pada Januari 2021 hingga Bulan April 2021. 

"Korban dibujuk rayu oleh AS. Awalnya AS mengajak korban untuk ketemuan lalu diajak bersetubuh dengan mengatakan "tenang saja, ga bakal hamil"," terang Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK MH, Jumat (22/10/2021).

Lanjut Kapolres, hingga pada Bulan Mei 2021, korban tidak menstruasi lagi dan bibi korban curiga.

"Bibi korban bertanya kepada korban karena adanya perubahan fisik, akhirnya korban mengakuinya," terang Kapolres.

Karena AS tidak mau bertanggung jawab, maka pihak keluarga melaporkan hal itu ke Polres Bengkulu Utara.