Argamakmur - Kepala Rupbasan Klas II Arga Makmur Jon Sahat H loras Saragih melalui Kasubsi Jefri H Harefa mendatangi kantor Pengadilan Negeri Arga Makmur dalam rangka koodinasi benda sitaan/basan pada hari Kamis (16/5). Barang-barang tersebut yang dititipkan di Rupbasan Arga Makmur sebanyak 5 register dari Pengadilan Negeri Arga Makmur dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Rupbasan Arga Makmur berkoordinasi mengenai putusan dari barang sitaan tersebut apakah sudah ada putusan atau belum ada putusan. Demikian juga melaporkan bahwa barang yang dititipkan di Rupbasan semua dalam keadaan aman dan terawat dengan baik. Pihak pengadilan mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Rupbasan dalam penitipan basan baran. Kedepan kerjasama ini akan terus berkesinambungan dengan menitipkan basan baran di Rupbasan Arga Makmur.
Koordinasi akan terus dilakukan dengan seluruh Aparat Penegak Hukum di wilayah Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah dan Muko-Muko sehingga setiap Barang Bukti atau Barang sitaan negara dititipkan di Rupbasan Arga Makmur. Dengan demikian tugas dan fungsi Rupbasan berjalan sebagai mana mestinya. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh Aparat Penegak Hukum di Wilayah Hukum Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah dan Muko-Muko yang telah mendukung keberadaan Rupbasan Arga Makmur. Ujar Karupbasan Jon Sahat HS