Bengkulutoday.com, BENGKULU – Kasus dugaan korupsi pengelolaan materai dan dana pensiun di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Bengkulu memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut dua mantan pegawai PT Pos dengan hukuman berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin.
Terdakwa utama, Heni Farlina, mantan Kepala Seksi Finansial Bisnis, Partner dan Aset (FBPA) PT Pos Bengkulu, dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa lainnya, Rieka Jayanti yang merupakan mantan kasir, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan terdakwa selesai dilakukan.
Jaksa Penuntut Umum Agus Salim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Tuntutan tersebut, kata jaksa, disusun berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga kami menuntut pidana penjara, denda, serta pidana pengganti,” kata Agus Salim di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman penjara, Heni Farlina juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Jika tidak dibayar, jaksa meminta diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara.
Jaksa menilai Heni memiliki peran dominan dalam penyalahgunaan pengelolaan dana materai serta dana pensiun di PT Pos Bengkulu. Dari fakta persidangan terungkap adanya manipulasi pencatatan transaksi keuangan sehingga sejumlah dana tidak tercatat secara benar dalam sistem pembukuan.
Sementara itu, terdakwa Rieka Jayanti dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menyebut Rieka sebelumnya juga dibebani uang pengganti Rp100 juta, namun kewajiban tersebut telah dikembalikan sehingga tidak lagi dimasukkan dalam tuntutan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana materai dan pemotongan dana pensiun milik masyarakat yang seharusnya disalurkan secara utuh. Praktik tersebut diduga disertai manipulasi transaksi keuangan sehingga sebagian dana tidak terdeteksi dalam sistem pengawasan keuangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Heni Farlina, Syerly Veranicca, menyatakan keberatan dan memastikan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
“Kami keberatan dengan tuntutan jaksa dan akan menyampaikan pembelaan dalam pleidoi pada sidang selanjutnya,” ujar Syerly usai persidangan.
Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa sebelum perkara ini berlanjut ke tahap putusan.