Korupsi Tunjangan Kinerja, Oknum Sipil Institusi Militer Diamankan Kejati Bengkulu

Tersangka Korupsi

Bengkulu - Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum sipil yang bertugas di Institusi Militer di Bengkulu, akhirnya ditahan Kejati Bengkulu ke Rutan Bengkulu pada Rabu (1/12).  Oknum berinisial AK yang sudah ditetapkan tersangka itu diduga memanipulasi tukin dengan cara menambahkan angka nol pada nominal tukin.

Penitipan tahanan langsung dibawa Rutan Bengkulu ini  didampingi Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa, SH MH dan Kasi Pidsus Danang Prasetyo, SH.

Diketahui perkara ini, sudah diselidiki sejak awal tahun 2024 lalu. Namun AK tidak pernah memenuhi proses pemanggilan hukum. 

"Benar sudah kita bawa ke Rutan Kelas IIB Bengkulu, pagi ini. Kemarin  Selasa (31/12/2024) kita langsung amankan," ujar David

Dalam proses penahanan oknum bersangkutan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas. Diketahui sebelumnya, AK diduga melancarkan aksinya ini sejak 2022 hingga 2023. Kerugian terakumulasi mencapai Rp 28,5 miliar, terdiri dari kerugian sebesar Rp 19 miliar pada 2023 dan Rp 9,5 miliar pada 2022.

AK selaku bendahara, pelaku mengubah besaran tunjangan kinerja prajurit dengan menambahkan nol pada nominal tukinnya. Misalnya jika tukin sebenarnya sebesar Rp 10 juta, pelaku menambahkan satu nol sehingga menjadi Rp 100 juta. Dengan memanipulasi data sampai terakumulasi menjadi Rp 9,5 miliar di tahun 2023, dan tahun 2022 sebesar Rp 19 miliar.

Beberapa prajurit yang ditengarai bekerja sama dengan pelaku untuk memanipulasi tukin ini juga telah diperiksa, bahkan mendapat hukuman melalui Mahkamah Militer di Palembang. Para prajurit yang diperiksa ini menerima tukin yang telah dimanipulasi ini melalui rekening mereka.
 AK sendiri dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).