KPK Minta Tak Ada Lagi Korupsi di Pemerintah Kota Bengkulu

KPK Saat di Kota Bengkulu

Bengkulutoday.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tak kembali mengulang terjadinya tindak pidana korupsi di wilayahnya. Hal ini disampaikan saat rapat koordinasi tatap muka dengan Wakil Walikota serta para Kepala Dinas dan Kepala Badan Pemkot Bengkulu, yang berlangsung di ruang kerja Walikota Bengkulu, Selasa, 6 April 2021. 

“Pimpinan KPK minta kami terus mengingatkan, bahwa jangan sampai terjadi lagi korupsi di Pemkot Bengkulu. Tentu saja tantangannya besar. Karenanya, kehadiran kami untuk pendampingan upaya pencegahan korupsi, koordinasi, dan monitor. Harapan kami, di Bengkulu tidak terjadi lagi perkara tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Satuan Tugas Pencegahan pada Direktorat Korsup Wilayah I KPK Maruli Tua. 

Rapat koordinasi menelaah kemajuan upaya perbaikan 8 (delapan) indikator yang menjadi area intervensi dalam tata kelola pemerintahan daerah (pemda) di Pemkot Bengkulu, yang mencakup perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), perizinan, peningkatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan pengelolaan keuangan desa. 

Seluruh delapan area intervensi ini termuat dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP). Skor atau nilai persentase yang dikeluarkan aplikasi MCP merupakan indikasi tinggi atau rendahnya upaya perbaikan tata kelola pemerintahan oleh satu pemda. 100 persen merupakan nilai tertinggi, 0 persen skor terendah. 

Skor MCP Pemkot Bengkulu di tahun 2020 mencapai 76,04 persen. Skor ini relatif meningkat dibandingkan nilai MCP Pemkot Bengkulu pada tahun 2019 yang hanya 45 persen. Ada kenaikan sebesar 31,04 persen. 

Walaupun begitu, kata Maruli, ada setidaknya 2 (dua) indikator yang masih perlu pembenahan, dengan tak melupakan pengembangan area-area lainnya. Kedua indikator itu adalah peningkatan APIP dan manajemen aset daerah. 

Terkait peningkatan APIP, hasil telaah KPK menunjukkan Pemkot Bengkulu masih lemah dalam kecukupan jumlah SDM pegawai, belum terbentuknya Inspektur Pembantu Pemerintah (Irban) Bidang Investigasi, dan relatif belum tercapainya kebutuhan anggaran yang memadai untuk Inspektorat di tahun 2021. 

Sesuai data KPK per Maret 2021, Fungsional Pengawas pada Inspektorat Pemkot Bengkulu berjumlah 30 orang dari yang seharusnya 102 orang. Lalu, anggaran inspektorat tahun 2021 sebesar Rp10,14 Miliar dari yang seharusnya Rp11,76 Miliar. 

Terkait manajemen aset daerah, total aset yang dikuasai atau dimiliki Pemkot Bengkulu adalah 422 bidang tanah. Dari jumlah itu, yang telah bersertifikat sebanyak 231 bidang atau baru sekitar 54 persen. 

Selain itu, dari 99 pengembang perumahan yang berada dalam wilayah Kota Bengkulu, masih ada 5 (lima) pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), atau lazim disebut fasilitas sosial dan umum, kepada Pemkot Bengkulu. Di sisi lain, Pemkot Bengkulu belum menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur bagaimana mekanisme penyerahan PSU kepada Pemkot Bengkulu. Yang sudah terbit barulah Surat Keputusan (SK) Tim Verifikasi Nomor 53 Tahun 2020. 

Kemudian, KPK mencatat beberapa aset bermasalah di Pemkot Bengkulu. Satu, aset tanah Sekolah Dasar (SD) Negeri 62, seluas 5.638 meter persegi, senilai Rp3,38 Miliar. KPK mendapat informasi bahwa sudah ada kesepakatan antara Walikota Bengkulu dengan pemilik tanah, dan ada rencana anggaran Rp2,5 Miliar untuk realokasi. Dua, aset tanah dan bangunan Pasar Pagar Dewa, di mana Pemkot Bengkulu harus membayar denda masing-masing sebesar Rp6,96 Miliar dan Rp2,94 Miliar untuk tanah dan bangunannya. Tiga, aset kendaraan dan mesin senilai Rp11,136 Miliar yang tidak jelas keberadaannya kini.

Sebelumnya, saat membuka pertemuan, Wakil Walikota Pemkot Bengkulu Dedy Wahyudi meminta seluruh Kepala Dinas dan Kepala Badan untuk berlaku akuntabel dan transparan dalam melaksanakan tugasnya.

“Bagaimana kita akuntabel dalam hal kegiatan, transparan, dan bagaimana menekan korupsi di Pemkot Bengkulu. Dalam hal ini juga termasuk bagaimana pengelolaan aset. Hasil audit BPK mencatat kami harus lebih baik lagi dalam mengelola aset,” ungkap Dedy. 

Terakhir, Maruli menegaskan bahwa perbaikan tata kelola pemerintahan merupakan hal yang urgen. Dia juga menekankan bahwa upaya perbaikannya harus bersifat komprehensif, mulai dari kebijakan, implementasi, sampai pengawasannya.