Bengkulu - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penangkapan Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Teranyar, tim KPK memeriksa pihak Bank Bengkulu.
Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama sebagai berikut :
1. AW Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah
2. BH Direktur Utama Bank Bengkulu-
"AW staf pengeluaran pembantu aamsat bengkulu tengah dan BH direktur utama bank bengkulu diminta keterangannya terkait pengumpulan uang oleh ASN Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemenangan tersangka Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu 2024," tegas Tessa Mahardika Sugiarto Juru bicara KPK.
Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu.
Lembaga antirasuah tersebut menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.
Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.