Jakarta - KPK kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah selama 30 hari ke depan. Perpanjangan masa tahanan tersebut juga berlaku bagi Sekda Bengkulu nonaktif Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan perpanjangan masa penahanan kali ini merupakan perpanjangan masa tahanan kedua yang dilakukan oleh KPK terhadap Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca. Sejak ditetapkan tersangka ketiganya sebelumnya menjalani masa tahanan KPK selama 20 hari, kemudian diperpanjang lagi terhitung tanggal 14 Desember 2024 hingga tanggal 22 Januari 2024 kemarin.
Kemudian terhitung tanggal 23 Januari 2024, KPK kembali memperpanjang masa tahanan terhadap Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca sampai dengan tanggal 21 Februari 2025.
KPK diketahui memiliki batas waktu total 120 hari untuk memperpanjang masa tahanan Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Anca.
Perpanjangan pertama setelah penahanan selama 20 hari yaitu selama 40 hari, kedua selama 30 hari, dan perpanjangan terakhir selama 30 hari.
" KPK memiliki alasan tersendiri sehingga melakukan perpanjangan penahanan kedua terhitung 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025."Penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkaranya,"tegas Tessa.
Tessa menambahkan untuk jadwal sidang ketiga tersangka tersebut masih belum dipastikan kapan mereka akan menjalani sidang.
"Termasuk juga terkait apakah sidang ketiganya nanti akan dilaksanakan di Jakarta atau akan dilaksanakan di Bengkulu,"pungkas Tessa.