Bengkulutoday.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya.
Hal senada dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Iya, benar,” kata Asep saat dimintai konfirmasi.
Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota 20 ribu jemaah haji Indonesia tahun 2024, yang diperoleh setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi diplomatik dengan Pemerintah Arab Saudi.
Awalnya, Indonesia mendapat kuota 221 ribu jemaah. Setelah adanya tambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, KPK menyebut sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun justru gagal berangkat pada musim haji 2024.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun dalam perkara ini. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, termasuk rumah, kendaraan, serta uang dalam mata uang asing.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.