Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS saat pemungutan suara Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Di ungkapkan Mafahir Kepala Divisi Sosdiklih,Parma Dan SDM,masa pendaftaran KPPS dimulai 17 September 2024 sampai 28 September 2024. Kebutuhan KPPS sebanyak 7 orang tiap TPS.
"Penetapan dan pelantikan KPPS akan dilakukan pada 7 November mendatang. Adapun masa tugas KPPS selama sebulan sejak 7 November hingga 8 Desember 2024," Kata Mafahir.
Lanjut Mafahir,Deni untuk menjaga kesehatan anggota KPPS maka dengan itu pihak KPU Bengkulu Selatan membutuhkan dukungan Pemerintah dalam pemberian fasilitasi kesehatan dan pemeriksaan Kesehatan bagi Badan Adhoc,karena kesehatan itu penting untuk anggota KPPS,maka dengan itu KPU telah melakukan MoU Bersama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan skrining riwayat kesehatan bagi calon anggota KPPS.
"Selain itu anggota KPPS juga diikutkan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sementara untuk honor KPPS di Pilkada ini sebesar Rp 900.000 untuk ketua, Rp 850.000 untuk anggota, dan Rp 650 untuk Linmas," tutur Mafahir.
Adapun Syarat Calon Anggota KPPS Pilkada 2024:
1. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS terhitung pada hari pemungutan suara (27 Nov 2024)
3. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
4. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
6. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
7. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Jadwal Tahapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17 September 2024 21 September 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17 September 2024 28 September 2024
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS 18 September 2024 29 September 2024
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 September 2024 2 Oktober 2024
5.Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 September 2024 5 Oktober 2024
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5 Oktober 2024 7 Oktober 2024
7. Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 7 Oktober 2024 1 November 2024
8. Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 7 Oktober 2024 1 November 2024
9. Pengisian skrining Riwayat kesehatan 7 Oktober 2024 1 November 2024
10. Penetapan anggota KPPS 7 November 2024 7 November 2024
11. Pelantikan anggota KPPS 7 November 2024 7 November 2024