Kurang 1X24 Jam, Terduga Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Polsek Rimbo Pengadang

Kurang 1X24 Jam, Terduga Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Polsek Rimbo Pengadang

Lebong, Bengkulutoday.com - Kurang dari waktu 1 X 24 jam, personel Unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang Polres Lebong Polda Bengkulu, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). 

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Amir Lukman Hakim dalam keterangannya mengatakan, terduga pelaku adalah seorang pria berinisial Ro (46), warga Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong.

Sedangkan korban adalah mi (17), seorang mahasiswa warga Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong.

Dijelaskan Kapolsek, peristiwa Curat tersebut terjadi pada Kamis (4/1/2024) dini hari sekira pukul 00.30 WIB dikediaman korban dan dilaporkan pada sekira pukul 14.00 WIB ke Polsek Rimbo Pengadang.

Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung dilakukan penangkapan pada sekira pukul 16.30 WIB.

"Pada saat dilakukan pengejaran, terduga pelaku berada di daerah perkebunan dan baru kita tangkap saat berada di jalan raya," kata Kapolsek.

Turut diamankan barang bukti 1 unit Hp merek Vivo T01A, 1 buah tabung gas LPG dan 1 karung beras seberat 12 Kg.