Kurang Dari Dua Jam, 3 Residivis Curas Diamankan Polres Bengkulu

terduga pelaku dan BB diamankan polisi

Bengkulutoday.com - Kepolisian Resor Bengkulu berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Minggu (07/08/2022) di Jalan Flamboyan 07 Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Dengan tempo waktu Kurang dari dua jam para pelaku berjumlah tiga orang yakni SY (22), YS (22) dan SW (22) warga kota Bengkulu yang juga merupakan residivis berhasil diciduk sat reskrim Polres Bengkulu.

Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK M.H mengungkapkan berawal dari Tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu mendapati informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Flamboyan 07 Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Pada hari, Minggu 07 Agustus 2022 Sekira Pukul 03.00 WIB. Kemudian Tim Macan Gading yang sedang mobiling di sekitara wilayah Kota Bengkulu langsung bergerak cepat menuju ke TKP pencurian untuk mengejar para terduga pelaku.

“Sekira Pukul 04.10 WIB Tim Macan Gading langsung melakukan penangkapan para terduga pelaku. Setelah itu tim opsnal macan gading langsung membawa para pelaku ke polres bengkulu untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.

Terduga pelaku berjumlah 3 orang masuk kedalam rumah korban melalui pintu depan rumah yang tidak terkunci lalu pelaku mengambil tv korban. Korban yang terbangun dan memberi perlawanan dengan menarik tv tersebut,terjadilah tarik menarik antara terduga pelaku dan korban hingga kaki kanan korban terluka akibat terbentur lantai rumah. Bersama dengan terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1(Satu) Unit Tv LED Merk SHARP 32 Inci dan 1(Satu) unit sepeda motor yang di gunakan para pelaku saat melakukan pencurian.