Lakukan Hipnotis di Benteng, 2 Warga Lubuklinggau Diringkus Polisi

terduga pelaku diamankan polisi

Bengkulutoday.com - Dua orang terduga pelaku Hipnotis berinisial HN (28) serta SI (29) warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil diamankan tim gabungan Personel Sat Reskrim dan Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Weliwanto Malau S.IK dalam releasenya hari ini, Selasa (22/06/2021) mengungkapkan, kedua terduga pelaku ditangkap sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi.

”Kedua terduga pelaku kami tangkap di puncak perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) – Kepahiang,” ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya peristiwa hipnotis yang pelakunya melarikan diri ke arah Kabupaten Kepahiang. Setelah mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh pelaku yakni daihatsu xenia warna putih dengan nopol BG 1904 GE, Polres Kepahiang langsung melakukan pencegatan di perbatasan.

Setelah menunggu beberapa saat, kendaraan yang dicurigai akhirnya terlihat dan langsung di berhentikan. Sesaat setelah berhasil diamankan, Personel Polres Kepahiang kemudian melakukan interogasi awal dan diketahui bahwa keduanya baru saja melakukan aksi hipnotis.

”Kedua terduga pelaku melakukan aksinya bersama dengan 1 lagi rekannya yang berhasil kabur di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Benteng,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, usai melakukan interogasi awal, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan juga kendaraan yang digunakan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah barang bukti kalung emas.

”Barang bukti yang berhasil kami sita daripelaku yakni uang tunai Rp.136.000 (seratus tiga puluh enam ribu rupiah), STNK mobil daihatsu xenia warnah putih dengan nopol BG 1904 GE, 1 Unit mobil daihatsu xenia warnah putih dengan nopol BG 1904 GE, 1 buah KTP an. Sanusi, 1 buah SIM C an. Sanusi, 1 buah SIM A an. Sanusi, 1 buah tabungan BRI an. Riko Jutawansa, 1 buah jam tangan warna hitam dengan merk swis armi, 1 buah tasbih, 4 buah cincin warna kuning, 1 buah liontin kalung warna kuning, 1 buah kalung warna silver, 1 buah anting-anting warna kuning, serta 1 buah senjata tajam,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepahiang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.