Argamakmur - Kalapas Argamakmur Agus Salim melalui Kasi Binadik dan Giatja (Supangat), Kasubsi Regbimkemas (Rahman) dan seluruh Tim Regbimkemas Lapas Arga Makmur Laksanakan Sosialisasi Program Rencana Pemberian Amnesti oleh Presiden melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Hal ini sebagai bagian dari upaya mendukung program presiden RI, Kasi Binadik dan Kasubsi Regbimkemas menyampaikan kriteria pemberian amnesti sebagai berikut diantaranya Narapidana Pengguna Narkotika (Pasal 127 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika) ,Narapidana terkait undang-undang ITE.
Kemudian Narapidana berkebutuhan khusus (Sakit berkepanjangan, HIV/AIDS, usia diatas 70 tahun, disabilitas intelektual, perempuan hamil, perempuan yang mempunyai anak kandung berusia kurang dari 3 tahun). Dengan ketentuan tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris.
Anak binaan yang melakukan tindak pidnaa umum kecuali yang melakukan tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan. Dan pencurian dengan kekerasan. Narapidana makar yaitu narapidana kasus makar yang dalam perkara tidak menggunakan senjata api
"Dengan adanya pengarahan ini, diharapkan Lapas Arga Makmur dapat menyelesaikan tugas dengan baik sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan," ujar Kalapas.
Pemberian amnesti bukan sekadar bentuk pengampunan, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah dalam rangka kepentingan kemanusiaan bagi Narapidana di Lapas Arga Makmur.