Lapas Arga Makmur Sosialisasikan Ketentuan Hak Integrasi bagi Warga Binaan

Lapas Arga Makmur Sosialisasikan Ketentuan Hak Integrasi bagi Warga Binaan

ARGA MAKMUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengingat ketentuan usulan Hak Integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu, 10 Januari 2026. Kegiatan ini digelar di Lapangan Tenis Lapas Arga Makmur mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-563 tanggal 29 Desember 2025 tentang Pengingat Ketentuan Pengusulan Hak Integrasi. Kegiatan diikuti oleh petugas Lapas Arga Makmur, petugas jaga, JFU, serta Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam pelaksanaannya, WBP dikeluarkan dari kamar hunian sesuai jadwal kegiatan oleh petugas jaga setelah berkoordinasi dengan komandan jaga dan petugas pembinaan. Selanjutnya, para WBP diarahkan menuju lokasi kegiatan secara tertib di bawah pengawasan ketat petugas pengamanan.

Pada kesempatan tersebut, petugas memberikan penjelasan terkait ketentuan pengusulan Hak Integrasi, meliputi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Bersyarat (CB). Disampaikan pula batas waktu pengusulan, baik bagi narapidana maupun anak binaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, petugas menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan substantif dan administratif serta ketertiban dalam proses pengusulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Selama kegiatan berlangsung, pengamanan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman WBP terkait hak integrasi sehingga proses pengusulan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai prosedur. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu serta akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan.