Bengkulu – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Yuniarto, bersama jajaran struktural dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti kegiatan Pemberitahuan dan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Pencegahan, Penindakan, dan Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Kamis (28/8/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut berlangsung di Aula Utama Lapas Bengkulu. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya tiga keputusan penting Dirjen Pemasyarakatan, yakni standar pencegahan, penindakan, serta pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban pada Rutan, Lapas, LPAS, dan LPKA.
Yuniarto menyampaikan, keterlibatan jajaran Lapas Bengkulu dalam sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pemahaman sekaligus implementasi standar baru yang ditetapkan. “Dengan adanya standar ini, kita berharap pengelolaan keamanan dan ketertiban di Lapas dapat berjalan lebih profesional, terukur, dan sesuai pedoman,” ujarnya.
Melalui sosialisasi tersebut, jajaran Lapas Bengkulu diharapkan semakin sigap dalam upaya pencegahan, cepat dalam penindakan, serta optimal dalam pemulihan apabila terjadi gangguan kamtib, sehingga tercipta kondisi lembaga yang aman dan kondusif.