Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu turut serta dalam kegiatan sosialisasi Surat Edaran Pengawasan Internal Pemasyarakatan yang diselenggarakan secara virtual. Kegiatan ini berlangsung di aula Lapas dengan dihadiri oleh Kepala Lapas (Kalapas) beserta jajaran, serta perwakilan dari berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sosialisasi yang dipimpin oleh Direktorat Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini diikuti oleh berbagai Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan internal dalam pengelolaan pemasyarakatan, guna memastikan proses pembinaan narapidana berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penjelasan mendalam mengenai strategi penerapan pengawasan internal yang lebih efektif. Hal ini mencakup langkah-langkah pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dalam sistem pemasyarakatan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk Lapas Kelas IIA Bengkulu, dapat semakin memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.
Selama sosialisasi, peserta juga diberi kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai implementasi Surat Edaran tersebut, termasuk langkah-langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan kualitas pengawasan di masing-masing unit pemasyarakatan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam lingkungan pemasyarakatan di Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar hukum