Lapas Bengkulu Sampaikan Syarat Pemberian Remisi Bagi Narapidana

Lapas Bengkulu Sampaikan Syarat Pemberian Remisi Bagi Narapidana

Bengkulu - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu menggelar sosialisasi mengenai hak-hak warga binaan terkait remisi, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada para narapidana mengenai ketentuan dan prosedur remisi yang berlaku. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubsi Registrasi, Kevin Yosiva, bersama dengan staf terkait, dan berlangsung di blok hunian.

Dalam kesempatan tersebut, Kevin Yosiva menjelaskan pentingnya remisi sebagai salah satu hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat. Remisi, yang merupakan pengurangan masa hukuman, diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai remisi, sehingga mereka tahu hak-hak mereka dan bagaimana cara memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” ujar Kevin.

Sosialisasi ini juga mencakup penjelasan tentang tahapan-tahapan yang harus dilalui warga binaan dalam proses pengajuan remisi, serta pentingnya menjaga perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga binaan yang hadir, karena memberikan mereka pengetahuan lebih tentang hak yang bisa mereka peroleh selama menjalani proses pemasyarakatan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan motivasi warga binaan dalam menjalani hukuman mereka, serta memberikan peluang lebih besar untuk memperoleh remisi sebagai bentuk penghargaan atas perubahan yang telah mereka lakukan.