Curup - Fasilitasi Pertemuan Penasehat Hukum dengan WBP, Bentuk Layanan Bantuan Hukum yang Dilaksanakan Lapas Curup. Selasa(11/02) LP Kelas IIA Curup selalu berupaya memberikan layanan terbaik kepada seluruh WBP.
Salah satu layanan yang diselenggarakan adalah layanan bantuan hukum. Sebagai bentuk layanan bantuan hukum yang berkualitas, pagi ini Lapas Curup kembali memfasilitasi pertemuan pihak penasehat hukum dengan salah seorang WBP.
Pertemuan yang berlangsung di ruang registrasi ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi terkait pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan oleh WBP.
Dalam memfasilitasi pertemuan tersebut, Lapas Curup selalu menerapkan SOP dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan