Curup - Lapas Curup Melaksanakan Pengeluaran Satu Orang Narapidana Untuk Menghadiri Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Curup.
Selasa(05/11) Pagi ini , LP Kelas IIA Curup melaksanakan pengeluaran satu orang Narapidana. Pengeluaran tersebut berdasarkan surat permintaan dari Ketua pengadilan Negeri Curup untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK).
Kalapas Curup Ronaldo Devinci Talesa menerangkan untuk pengamanan pengeluaran Narapidana tersebut pihak Lapas Curup bersinergi dengan pihak Kepolisian Resor Rejang Lebong. Proses administrasi pengeluaran tetap dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan. Kegiatan berjalan dengan lancar