Bengkulutoday.com - Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Kanwil Kemenkumham Bengkulu telah melaksanakan Pengeluaran dan Pembebasan Melalui Program Asimilasi di Rumah Berdasarkan PERMENKUMHAM Nomor 43 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH- 73.PK.O5.09 Tahun 2022 Bagi 7 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu.
Kegiatan tersebut berdasarkan sidang TPP dan diawali dengan arahan dari Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Gayatri Rachmi Rilowati dan dilaksanakan langsung oleh Kasi Binadik dan Giatja Fahrennisa Bersama Kasubsi Registrasi dan Staf Registrasi. Selanjutnya WBP yang mendapatkan Asimilasi dirumah diserahkan ke PK Bapas Bengkulu
Kegiatan bertujuan guna pencegahan dini penularan Covid-19 didalam Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu.