Lapas Perempuan Bengkulu Penuhi Perlengkapan Mandi Warga Binaan

lapas perempuan

Bengkulu  - Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak warga binaan pemasyarakatan, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu membagikan perlengkapan mandi dan kebersihan diri. Pemberian perlengkapan mandi dan kebersihan diri merupakan salah satu hak warga binaan pemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 32 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. 

Pada Bab II Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa "Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, dan pemberian perlengkapan tidur dan mandi."

Kasi Binadik Lapas Perempuan Bengkulu Melina Sandriyanti mengatakan bahwa pemberian perlengkapan mandi untuk narapidana ini diberikan secara rutin. Adapun beberapa perlengkapan yang dibagikan yaitu sabun mandi, pasta gigi, detergen bubuk, dan pembalut. Selain diberikan sebagai pemenuhan hak warga binaan, perlengkapan mandi ini dimaksudkan agar warga binaan senantiasa dapat menjaga kebersihan dan kesehatan diri mereka.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Gayatri  mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata Lapas Perempuan Bengkulu dalam pemenuhan hak warga binaan. 

"Pembagian perlengkapan mandi ini sudah secara berkala kita laksanakan, ini merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan Lapas Perempuan Bengkulu," ujarnya.
 

"Semoga dengan dibagikannya peralatan mandi ini, warga binaan dapat menjaga kebersihan diri dan pastinya tehindar dari segala macam penyakit," sampai Gayatri RR.