Bengkulu – Lapas Perempuan Bengkulu ikuti kegiatan sosialisai Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 secara virtual, Kamis (12/12).
Bertempat di Klinik Pratama Lapas Perempuan Bengkulu, kegiatan ini diikuti oleh Kalapas Perempuan Bengkulu Gayatri Rachmi Rilowati beserta jajaran Binadik dan Giatja serta Perawatan.
Kegiatan ini dilaksanakan Dalam rangka menjalankan amanah Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 60 ayat (2), tentang Rehabilitasi Narkotika bagi seluruh Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan di Rutan, Lapas, dan LPKA.
Pada kesempatan ini juga disampaikan tentang alokasikan anggaran penyelenggaraan layanan Rehabilitasi Narkotika pada anggaran masing-masing Rutan, Lapas, dan LPKA.