Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah Seluas 16 Hektar di Pekan Sabtu, Kuasa Hukum Ahli Waris Tuding Oknum LSM Ikut Bermain

Kuasa Hukum Benni Hidayat, SH

Bengkulu -  Tidak terima 16 hektar tanahnya diserobot oleh seorang diduga mafia tanah berinisial UP. Ahli waris tanah di Kelurahan Pekan Sabtu tepatnya di Perumahan Griya Pelangi akhirnya angkat bicara.

Dimana almarhum Sabri Zakria sebelumnya telah memberikan ahli waris lahan tanah seluas 16 hektar ke anaknya Rio Sabri (48) warga Kota Bengkulu. 

Melalui Kuasa Hukumnya Benni Hidayat, SH telah resmi melayangkan laporan ke Polda Bengkulu berupa pengaduan masyarakat atau dumas pada 5 Desember 2024 lalu.

"Terlapor berinisial up ini dengan modus mengaku sebagai kelompok tani dan warga penggarap sejak tahun 1990, padahal mereka ini pendatang bukan asli warga disana sehingga jangan membawa bawa warga status disana.  Selain itu, selama ini kerap juga menggiring opini oleh yang mengaku ngaku oknum lsm dan oknum wartawan agar warga sekitar mempercayai tanah tersebut milik dirinya agar bisa direbut. Kita ketahui banyak pemberitaan beredar, bahwa seakan akan mereka lah pemilik lahan itu. Padahal klien kami memiliki surat tanah dari tahun 1980 lalu," tegas Benni ke Awak media Selasa (10/12).

Lebih tegas Benni mengatakan, selama dalam menggiring pemberitaan yang beredar itu, pihak diduga terlapor telah memanfaatkan wewenangan tugas LSM, Wartawan.

"Mereka ini diduga memakai LSM, Wartawan yang kita duga mengaku ngaku. Ini kami curigai jangan jangan ada yang mengajari atau mafia tanah yang terlibat disini," tegas Beni.

Pada tahun 2022 lalu, semenjak orang tua dari ahli waris meninggal dunia, pelaku melakukan penguasaan tanah dengan membangun pondok-pondok di lahan milik kliennya tanpa memiliki alas hak maupun surat-surat tanah yang resmi. 

"Mereka juga membangun pondok pondok disana. Padahal lahan ini milik sah klien kami, terlebih lagi disana sudah ada beberapa bangunan perumahan yang sudah berdiri. Jadi sangat merugikan kami," tambahnya.

Lanjut Benni, pada bulan februari 2023 lalu permasalahan lahan ini telah dilakukan audiensi bersama gubernur bengkulu didampingi dinas-dinas terkait diantaranya Dinas PUPR dan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dari audiensi tersebut dibuatlah berita acara yang salah satu poin penting adalah lahan tersebut tidak tercatat sebagai aset negara sebagaimana yang dituduhkan oknum-oknum tersebut.

"Kita ketahui kemarin ada yang protes protes dan aksi yang mengaku, ketika diaudensi ini mereka mengatakan tanah negara. Namun setelah rapat audiensi bukan aset negara, sehingga ini benar lahan milik almarhum Sabri Zakria. Kemudian kami juga menegaskan, ada yang memberikan pernyataan kalau surat tanah ini bodong atau palsu itu bukan wewenang mereka dan permintaan surat ini harus dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara," tukasnya.

Benni yang merupakan Ketua DPC KAI Kota Bengkulu dan Pengurus DPP KAI Pusat Bid Humas dan Medsos meminta keadilan ini dapat ditegakan, bahkan laporan ini telah dilayangkan ke Tim Satgas Mafia Tanah yang terdiri dari Polda dan BPN.