Bengkulu - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) khususnya Kabupaten Kepahiang, tetap harus mengakomodir trase atau rute ruas jalan TOL (Tax On Location). Kendati saat ini diketahui jika pembangunan ruas jalan TOL Bengkulu-Lubuk Linggau hampir dipastikan tertunda, karena tidak lagi masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2024.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Andrian Wahyudi mengatakan, sebenarnya terkait persoalan ini pihaknya sekedar mengingatkan. Karena sama-sama diketahui jika Pemprov Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), saat ini tengah mengevaluasi Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang.
"Kalau Perda RTRW Provinsi Bengkulu, trase pembangunan jalan TOL Bengkulu-Lubuk Linggau itu tetap diakomodir. Meskipun demikian tetap harus ada sinkronisasi dengan Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang, termasuk juga nantinya regulasi serupa di Kabupaten Rejang Lebong yang juga diketahui termasuk jalur jalan TOL," jelasnya, Rabu (15/11/2023).
Selain itu ia berharap dalam evaluasi Raperda RTRW tingkat kabupaten itu, dapat menjadi perhatian penting Pemprov Bengkulu. Kalau tidak, dikhawatirkan nantinya daerah yang termasuk dalam trase jalan TOL, malah dipergunakan untuk kepentingan lain. Ironi memang jika hal itu terjadi dapat menghambat kelancaran pembangunan ruas jalan TOL Bengkulu-Lubuk Linggau tersebut," katanya.
Ditambahkan, untuk sementara ini belum bisa dipastikan pemerintah pusat bakal merealisasikan pembangunan lanjutan ruas jalan TOL Bengkulu-Lubuk Linggau, yang progresnya baru 17,6 Kilo Meter (KM) atau tidak. Tapi yang jelas pihaknya tetap harus menyiapkan trasenya dalam RTRW," tegasnya.
Lebih jauh disampaikan, pihaknya pun berharap dalam evaluasi Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang, dapat diperhatikan dan disingkronkan sedetail mungkin. Mengingat Perda RTRW salah satu acuan dalam pelaksanaan pembangunan.
"Jangan sampai nantinya ada kesan malah pemerintah sendiri yang melanggar regulasi yang dibuat sendiri," demikian Adrian. (Adv)