Lembaga Penjamin Simpanan, Peran dan Fungsinya

Budi Joyo Santoso memaparkan peran dan fungsi LPS di hadapan awak media

Bengkulutoday.com – Pemahaman mengenai perbankan masih minim diketahui masyarakat. Apalagi keberadaan dan perannya dalam menjaga kepercayaan nasabah sehingga apabila terdapat kasus yang tidak diinginkan, maka akan ada lembaga yang menjamin nasabah tersebut. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, penjaminan penuh kepada nasabah memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya resiko ekonomi baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. 

Guna memberikan pemahaman tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah giat menggelar sosialisasi media dengan tema edukatif ”Peran dan Fungsi LPS Dalam Sistem Perbankan,” Rabu (09/10/19), yang berlangsung di hotel Santika Bengkulu. 

Dasarnya, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Seperti halnya Otoritas Jasa Keuangan, LPS juga turut mengawasi dan menjamin kelegalan suatu bisnis perbankan sehingga dapat dipercaya dan dipergunakan masyarakat.

Dijelaskan Budi Joyo Santoso selaku Kepala Divisi Perhitungan dan Verifikasi Premi Lembaga Penjamin Simpanan sekaligus narasumber pada acara tersebut memaparkan, LPS adalah lembaga yang berdiri berdasarkan Undang Undang No. 24 Tahun 2004. Di mana peran dan fungsinya adalah sebagai penjamin setiap nasabah yang menabung atau meminjamkan uangnya di bank.

Pada beberapa kasus yang terjadi, Budi turut menjelaskan peran LPS dalam menangani kebangkrutan Bank Safir Bengkulu pada beberapa waktu lalu. Sebagai penjamin, LPS hadir menjadi mediator yang mana menyelesaikan masalah sehingga tidak terjadi kerugian pada nasabahnya.

“Dari beberapa kasus kebangkrutan bank, peran kita adalah menangani bukan mengganti kerugian. Pemecahan masalah sehingga antara nasabah dengan bank tidak saling dirugikan. Jika akhirnya bank tersebut memang tidak mampu lagi, maka kami akan menacarikan jalan lain. Dengan kata lain fungsi dan peran kita berada diurut ketiga setelah Kementerian Keuangan dan Presiden,” tutur Budi.

Lanjutnya, Program penjaminan simpanan ini perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat untuk memberikan rasa aman, tenang, dan pasti. Sehingga masyarakat tetap percaya dan terus menempatkan dananya di lembaga perbankan yang nantinya akan disalurkan oleh perbankan dalam bentuk kredit mendukung pembiayaan pembangunan ekonomi.

Sesuai aturan yang berlaku, Lebih jauh untuk mekanisme pengembalian dana nasabah yang ada pada bank yang bermasalah, paling lambat sudah bisa diselesaikan pihaknya dalam jangka waktu 90 hari kerja.

Merangkai sosialisasi tersebut, LPS tidak hanya memberikan edukasi kepada awak media, namun akan dilanjutkan dengan kegiatan LPS Pulang Kampus yang akan diselenggarkan di beberapa tempat selanjutnya. (mas)