Loncat Partai, Baru 4 Bulan Dilantik Imron Amin Yunus Terancam PAW

Ikhsarudin Ketua DPK PKP Bengkulu selatan

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Imron Amin Yunus atau lebih kenal disapa Melun merupakan anggota DPRD Bengkulu Selatan dari Partai keadilan dan Persatuan (PKP) yang baru dilantik menjadi anggota DPRD Bengkulu Selatan pada 24 Januari 2023 lalu terancam lengser dari kursinya, karena pergantian antar waktu saudara Dahun. 

Padahal, dirinya belum sampai 5 bulan duduk di kursi DPRD Bengkulu Selatan menggantikan Dahun Rosyadi dari partai PKP daerah pemilihan tiga yang meninggal dunia,Kali ini kembali disorot karena pindah partai tanpa izin dan koordinasi dengan pengurus PKP di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional.

Ketua DPK PKP Bengkulu Selatan, Ikhsarudin menjelaskan bahwa sebelumnya Imron Amin Yunus telah mendapat Surat Peringatan Kesatu (SP1) dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) karena menolak pemotongan gaji untuk biaya partai,Sekarang malahan Imron pindah partai tanpa izin dan tanpa koordinasi dengan pengurus PKP di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional.

"Saat ini, dirinya telah sah bergabung ke Partai Umat Kabupaten Bengkulu Selatan dan telah sah mendaftarkan diri sebagai Bacaleg Daerah Pemilihan III wilayah Kecamatan Bunga Mas, Kedurang Ilir, Kedurang, Air Nipis dan Seginim," ungkap Ikhsarudin

Di jelaskan Ikhsarudin,sesuai surat Dewan Pimpinan Nasional PKP Nomor 014/B.SD/DPN-PKP/V/2023 tanggal 8 Mei 2023 menyebutkan seluruh anggota legislatif ataupun pengurus dan kader PKP yang akan maju menjadi caleg di partai lain wajib koordinasi dengan pengurus pusat ditingkat Nasional, Provinsi atau Kabupaten.

“DPN (PKP) mengizinkan kader pindah partai untuk menjadi bacaleg dengan catatan mematuhi peraturan perundang-undangan, peraturan KPU, dan AD/ART partai, yakni wajib koordinasi dengan DPN, DPP, dan DPK. Sejauh ini Melun belum ada koordinasi dengan saya selaku Ketua DPK PKP Bengkulu Selatan terkait dia maju sebagai caleg lewat partai lain,” papar Ikhsarudin.

Sambung Ikhsarudin, tidak menutup kemungkinan jika dalam dua pekan dirinya selaku Ketua Partai kembali memberikan sanksi kedua berupa surat peringatan ke dua (SP2).

"Diberikan waktu selama dua pekan kedepan. Jika tidak akan kita layangkan kembali teguran kedua,Selain tidak koordinasi menjadi bacaleg di partai lain, saudara Melun juga sudah empat bulan tidak membayar setoran ke partai,Itu tentu saja melanggar peraturan dan AD/ART partai. Kami akan evaluasi itu. Kalau memang tidak berubah, maka akan dilaporkan ke pimpinan pusat untuk disanksi, bisa saja PAW lagi," tegas Ikhsarudin Ketua DPK PKP Bengkulu Selatan.