LPKA Bengkulu Laksanakan Program Pembebasan Bersyarat, Wujud Pemenuhan Hak Anak Binaan

lpka

Bengkulu, 20 Juni 2025 — Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak-hak Anak Binaan melalui pelaksanaan program Pembebasan Bersyarat (CB), sesuai dengan ketentuan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Program ini dilaksanakan pada Jumat, 20 Juni 2025, bertempat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu pukul 11.00 WIB. Dalam kegiatan ini, satu orang Anak Binaan atas nama Sutan Aledjandro Briant Dillak Bin Sutan Andrew Salmun P Dillak resmi memperoleh hak integrasi melalui skema pembebasan bersyarat.

Program Pembebasan Bersyarat ini merupakan bentuk fasilitasi negara dalam mempersiapkan Anak Binaan untuk kembali ke masyarakat dengan pendekatan yang lebih humanis, berorientasi pada pembinaan, serta perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana amanat regulasi yang berlaku.

Plt. Kepala LPKA Kelas II Bengkulu, Siska Noventri, menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga menjadi bentuk nyata kepedulian negara terhadap masa depan anak yang berhadapan dengan hukum.

"Harapannya, program ini dapat mendorong Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri dan tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat," ujar Siska.

Kegiatan berlangsung lancar dan tertib dengan tetap mengedepankan prinsip pembinaan serta koordinasi yang baik antarunit pelaksana teknis pemasyarakatan.