Bengkulutoday.com - Proyek pengadaan kalender dinding di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dengan nilai anggaran Rp 1,9 miliar kini menjadi perhatian serius publik. Kamis 8 Januari 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat Genta Keadilan menyampaikan pengaduan masyarakat ke Polda Bengkulu, meminta aparat penegak hukum menelaah dugaan ketidakwajaran dalam belanja kalender yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Dalam dokumen laporan bernomor A1.001/LSM-Genta Keadilan/I/2026, pelapor mendasarkan aduannya pada ketentuan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, serta regulasi perlindungan saksi dan korban.
Dalam uraian laporannya, LSM Genta Keadilan menyebut pengadaan kalender dinding dilakukan untuk 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu dengan total jumlah 22.500 eksemplar. Setiap anggota dewan memperoleh 500 kalender yang kemudian dibagikan kepada masyarakat didaerah pemilihan masing masing. Kalender tersebut dicetak dengan format enam lembar dan telah didistribusikan pada akhir tahun 2025.
Nilai anggaran pengadaan tercatat sebesar Rp 1.912.500.000. Pelapor menilai angka tersebut perlu diuji kewajarannya, mengingat jika dibagi dengan jumlah kalender yang dicetak, harga satuan kalender berada pada kisaran Rp 84.500 per eksemplar. Perhitungan ini menjadi salah satu dasar munculnya dugaan adanya ketidaksesuaian dalam belanja pengadaan barang dan jasa.
Dalam pengaduan itu pula, sejumlah pihak disebut untuk dimintai klarifikasi dan pendalaman, diantaranya Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara, serta pihak penyedia atau kontraktor. Pelapor meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi anggaran.
"Kita mendesak penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan kalender tersebut karena sangat tidak wajar," ujar Zunarwan Hadidi, Ketua LSM Genta Keadilan.
Sorotan terhadap proyek kalender dinding ini sebelumnya telah mencuat keruang publik. Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, sebelumnya mengaku terkejut setelah menerima laporan dari Badan Anggaran terkait besarnya nilai pengadaan. Ia menyampaikan pandangannya bahwa anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan pengadaan kalender, meskipun pengadaan tersebut berada di
lingkungan sekretariat.
Disisi lain, Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu melalui pejabat pelaksana kegiatan menjelaskan bahwa pengadaan kalender dinding telah dilaksanakan sesuai dengan pagu yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau SiRUP. Proses pengerjaan disebut dilakukan oleh pihak ketiga, dan peruntukan kalender diklaim sebagai sarana untuk memenuhi permintaan masyarakat melalui anggota DPRD.
Kritik sebelumnya juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Pusat Kajian Anti Korupsi atau Puskaki Bengkulu menilai urgensi pengadaan kalender dinding patut dipertanyakan, terutama ditengah kebijakan efisiensi anggaran daerah, pemangkasan dana transfer, serta kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan.
Menurut Puskaki, pengadaan barang cetakan seperti kalender perlu diawasi secara ketat karena dinilai memiliki potensi risiko dalam tata kelola pengadaan. Meski demikian, lembaga tersebut menekankan pentingnya proses klarifikasi dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.