Mangkir Dipanggil Polisi, Kades di Kepahiang Diamankan

Oknum Kepala Desa saat menjalani pemeriksaan

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Mangkir dari panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepahiang, pria berinisial Ma (47), yang menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Kepahiang, dijemput paksa polisi pada Senin (18/10/2021) malam.

"Saudara Ma diamankan setelah mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka," kata Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman S.IK M.AP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.K MH, Selasa (19/10/2021).

Dikatakan Welli, Ma diamankan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Telford dan Plat Duiker sumber dana APBDes DD Tahun Anggaran 2020.

"Berhasil diamankan dikediamannya, setelah sebelumnya sempat kita kejar hingga ke salah satu desa di Kabupaten Bengkulu Tengah," tambahnya.