Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan calon Bupati Seluma yang juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Bengkulu, Erwin Octavian. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
"Pemeriksaan terhadap Erwin Octavian dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Sebelumnya, pada 24 November 2024, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan status tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 23 November 2024.
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), serta ajudan gubernur, Evriansyah (E) alias Anca. (Net)