Mantan Ketua KONI Mufron Imron Ditangkap!

Mufron Imron usai ditangkap

Bengkulutoday.com - Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu atas pemeriksaan kasus korupsi dana hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, mantan Ketua KONI Mufron Imron akhirnya berhasil ditangkap. Mufron berhasil ditangkap di Jakarta pada Jumat (7/5/2021). Penangkapan ini sebagai bentuk tindakan hukum jemput paksa setelah penyidik juga sempat melakukan penggeledahan dirumah Mufron dan kantornya.

Mufron Imron sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH ketika dikonfirmasi Minggu (09/05/2021 ) membenarkan penangkapan mantan ketua KONI Provinsi Bengkulu yang diinisialkan MI tersebut.

"Setelah dari penyelidikan yang kami lakukan diketahui bahwa terdapat kerugian dana hibah KONI Provinsi sebesar Rp 11 miliar, dan setelah proses penyidikan yang telah diketahui bahwa tersangka paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, tersangka MI harus dijemput paksa lantaran telah 2 kali mangkir dari pemanggilan selama ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan penyelewengan dana hibah Koni Provinsi Bengkulu.

"Tersangka kami tangkap di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square Pasar Rebo Jakarta Timur pada hari Jumat tanggal 7 Mei 2021 sekira pukul 01.15 WIB," jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, dalam proses penangkapan tersangka MI yang bersembunyi di Ibukota Jakarta tersebut di bantu penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

"Setelah di jemput ditempat persembunyiannya, tersangka di bawa ke Polda Metro Jaya dan kemudian di bawa ke Bengkulu sedangkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang saat ini masih jadi pandemi mengingat tersangka bersembunyi di Jakarta, begitu sampai ke Bengkulu kami lakukan Rapid Swab Antigen," kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, sampai saat ini tersangka MI dilakukan penahanan di Rutan Polda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan dan juga mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, mengingat tersangka selama ini tidak kooperatif.