Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penipuan yang menimpa 93 mahasiswa Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) Bengkulu. Kasus ini berawal dari kegagalan para mahasiswa dalam melaksanakan program Praktik Kerja Industri (Prakerin) ke Yogyakarta.
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH, membenarkan penerimaan SPDP tersebut. Dalam dokumen itu, tersangka yang tercantum berinisial VL, yang menjabat sebagai Direktur CV Lautan Biru Nusantara (LBN). VL disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Benar, kami telah menerima SPDP terkait dugaan penipuan dalam keberangkatan 93 mahasiswa Unihaz untuk praktik kerja industri ke Yogyakarta, dengan tersangka berinisial VL," ujar Dr. Rusydi Sastrawan.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu juga mengabulkan permohonan perpanjangan masa penahanan VL selama 40 hari, terhitung sejak 15 Maret hingga 23 April 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan waktu lebih bagi penyidik dalam menyelesaikan proses penyidikan.
Dalam perkembangan penyidikan, tim Reskrim Polres Bengkulu telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 284,56 juta dari tersangka VL. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total dana mahasiswa yang terkumpul senilai Rp 531,42 juta. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait, termasuk TL yang merupakan istri tersangka VL, Dekan Fakultas Hukum Unihaz, serta HA, istri Dekan Fakultas Hukum Unihaz.