Masuk Kabupaten Lebong Harus Tunjukan Kartu Vaksin dan Hasil Tes Swab

rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebong

Bengkulutoday.com - Pemkab Lebong gelar rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebong. Rapat digelar di Gedung Graha Bina Praja.Tampak Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Wabup Lebong, Fahrurrozi, Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, Dandim 0409 Rejang Lebong, Letkol Czi Trisnu Novawan, Sekda Lebong, Mustarani, Koordinator Satgas Covid-19, Fakhrurrozi. Turut hadir unsur para camat serta perwakilan  Kepala OPD terkait, (4/08/2021).

Berdasarkan hasil rapat tersebut, tim Satgas memutuskan bahwa pelaku perjalanan yang akan melewati dua posko penyekatan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) serta surat keterangan hasil tes swab atau negatif Covid-19 yang masih berlaku.

Selain itu, tim juga melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan sambil menunggu evaluasi selama satu bulan kedepan.Bagi masyarakat yang ingin menikah, cukup menggelar akad nikah Terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan

Berdasarkan hasil rapat tersebut, tim Satgas memutuskan bahwa pelaku perjalanan yang akan melewati dua posko penyekatan wajib menunjukkan kartu vaksin  serta surat keterangan hasil tes swab atau negatif Covid-19 yang masih berlaku.

Bupati Lebong, Kopli Ansori menyimpulkan  berdasarkan hasil evaluasi penyekatan posko perbatasan di kabupaten Lebong, dirinya meminta untuk lebih di maksimalkan kembali baik dari tenaga kesehatan (Nakes) dan juga petugas satgas Covid 19 yang berada di lapangan.

Selain itu, Ia minta agar mengagendakan rapat dengan Satgas Covid-19 di desa . Terutama untuk mengawasi warga yang melaksanakan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

"Kondisi ini membutuhkan kesadaran bersama, karena penanganan Covid-19 ini merupakan tugas kita bersama.

Sumber: Lebongkab.go.id