Seluma, Bengkulutoday.com - Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan awal dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Pidsus Kejari Seluma, disimpulkan bahwa kasus yang menjerat oknum LSM terduga pelaku pemerasan masuk dalam ranah Pidana umum. Sehingga, diserahkan pada penyidik Polri yaitu Polres Seluma.
"Malam ini kita serahkan ke penyidik Polri dalam hal ini dari Satreskrim Polres Seluma. Karena masuk ranah Pidana umum," kata Kajari Seluma Dr Eka Nughraga melalui Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar, Kamis dini hari 26 Juni 2025.
Menurut Ekke, penyidik Pidsus Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang. Satu terduga pelaku dan dua orang saksi. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik memberikan kesimpulan bahwa kejadian tersebut murni pemerasan yang tidak melibatkan oknum ASN.
"Tim sudah bersepakat dan berdasarkan petunjuk pimpinan. Maka JS beserta dua orang saksi dan barang bukti kami serahkan ke penyidik Polri," jelas Ekke.
Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan melalui Kasat reskrim, AKP Frengki Sirait membenarkan telah menerima limpahan berkas dari penyidik Pidsus Kejari Seluma, terkait dugaan tindak Pidana pemerasan.
"Saat ini kami telah menerima dan akan melakukan rangkaian penyelidikan terlebih dahulu. Terkait nanti bagaimana fakta-fakta rangkaian penyelidikan, apakah murni tidak Pidana pemerasan atau tidak," jelas Kasat.
Pantauan di lapangan, hingga kamis dini hari, penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Seluma masih melakukan rangkaian penyelidikan. Polisi meminta keterangan pada terduga pelaku, saksi kepala Puskesmas dan saksi oknum ASN.
Selain tiga orang, terduga pelaku dan dua saksi yang diserahkan pada penyidik Polri Polres Seluma, juga turut diserahkan uang tunai Rp10 juta, satu unit mobil beserta STNK dan satu buah plasdisc. []