Masuk Zona Oranye, Bengkulu Boleh Gelar Sholat Tarawih Sesuai Dengan Prokes

Rakor Bersama dalam rangka Koordinasi Keamanan dan Penegakan Hukum Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Mudik dan Idul Fitri 1442. Foto: MC Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.com - Daerah dengan zona oranye, kuning dan hijau boleh melaksanakan shalat Tarawih. Namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan hanya mengisi 50 persen dari total kapasitas masjid.

Hal ini disampaikan Plt Asisten I Sekda Provinsi Bengkulu Supran usai Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama dalam rangka meningkatkan Sinergi, Koordinasi Keamanan dan Penegakan Hukum Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Mudik dan Idul Fitri 1442, Senin (12/4/2021).

"Tadi disampaikan Menkopolhukam dan Kementerian Agama, kita tetap harus waspada terkait dengan Covid-19 terutama di bulan puasa, terkait dengan ibadah sholat tetap harus mentaati protokol kesehatan, dengan harus 50 persen dari kapasitas ruangan, ini harus dipatuhi dan dipedomani sesuai surat edaran menteri agama," jelas Supran.

Ditambahkan Supran bahwa pemantauan terkait status zona akan terus dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 dan memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat.

"Kalau zona merah ini dilarang, tetapi kalau zona kuning itu masih ada toleransi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Ini akan terus dipantau, kalau statusnya kuning, hijau, oranye itu masih boleh, kalau merah itu yang tidak boleh, saya pikir kita di Bengkulu ini tidak ada yang masuk zona merah," papar Supran.

Terkait Mudik dalam rangka perayaan Idul Fitri 2021, Supran menjelaskan tetap dilarang. Hal ini merujuk dari data Menkopolhukam pada 2020 lalu di mana lonjakan Covid-19 mengalami kenaikan hingga 69 - 93 persen saat Libur Idul Fitri 2020 dan 58 - 188 persen saat Libur HUT RI 2020.

"Tadi juga terkait larangan mudik, mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei 2021. Ini semata - mata jangan sampai terjadi penularan dan menimbulkan cluster baru Covid-19," tutup Supran.