Masuki Lokasi Tambang Secara Ilegal, PT BMQ Polisikan Pelaku

Foto lokasi pertambangan Batubara (Foto : internet)
Foto lokasi pertambangan Batubara (Foto : internet)

Bengkulutoday.com -  Eka Nurdianty, karyawan PT Borneo Suktan Mining (BSM) dituding melakukan tindakan ilegal oleh manajemen PT Bara Mega Quantum (BMQ). Tindakan ilegal tersebut menurut manajemen PT Bara Mega Quantum (BMQ) I Made Darmawan dalam bentuk melakukan tindakan intimidasi karyawan yang sedang bekerja di lokasi tambang Batubara PT BMQ di Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, pekan lalu. 

Tak hanya itu, menurut Made, Eka juga membawa-bawa aparat ke lokasi tambang dan memaksa karyawan PT BMQ mengehentikan aktifitas pertambangan di lokasi itu. Alasannya, karena lokasi tambang milik PT BMQ diklaim sebagai milik PT Borneo Suktan Mining (BSM), perusahaan tempat Eka bekerja. 

"Kejadian ini sudah kedua kalinya, dulu setahun lalu, Eka juga datang ke lokasi dengan membawa aparat, Eka mengklaim lokasi tambang milik PT BMQ adalah milik PT BSM, selain itu dia (Eka) memaksa pekerja di lokasi tambang untuk menghentikan aktifitasnya, " kata Made, Senin (10/9/2018). 

Pihak PT BMQ menyayangkan tindakan Eka yang membawa aparat ke lokasi tambang milik PT BMQ. Hal itu menurut Made adalah tindakan melanggar hukum. "Dia datang mengaku sebagai utusan Nurul Awaliyah, Nurul Awaliyah ini mengaku sebagai Direktur Utama PT BMQ, padahal Direktur Utama PT BMQ berdasarkan SK Bupati Bengkulu Tengah Nomor 267 Tahun 2011 adalah Sanajihitu Tuhuteru sebelum beralih ke Dinmar Najamudin. Karena kita merasa benar, maka karyawan di lokasi tambang mengusir Eka," ujar Made. 

Made menambahkan, kedatangan Eka ke lokasi tambang tanpa izin masuk dari pengelola tambang adalah pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Terlebih, Eka ketika datang menyertakan aparat penegak hukum. 

Made menegaskan, PT BMQ secara hukum berdasarkan undang-undang Perseroan Terbatas (PT), Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Minerba dan dikuatkan dengan SK Bupati Bengkulu Tengah nomor 267 Tahun 2011, jabatan Direktur Utama dijabat oleh Sanajihitu Tuhuteru. 

"Jadi tidak bisa seenaknya orang datang dan mengaku-ngaku sebagai pemilik PT BMQ, sebagai negara hukum tentu harus taat hukum, jika merasa bermasalah dengan PT BMQ ya diselesaikan secara hukum, bukan dengan melakukan intimidasi," papar Made. 

Atas tindakan intimidasi itu, Made mengatakan PT BMQ akan menempuh jalur hukum. "Kita akan laporkan ke penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang melakukan tindakan ilegal di wilayah PT BMQ, kita ini bukan orang bodoh yang mudah diintimidasi begitu saja, selain itu biar masyarakat tahu mana fakta sebenarnya," ungkap Made.

Menurut Made tindakan Eka berdasarkan fakta-fakta di atas diduga telah melakukan tindak pidana pertambangan  yang melanggar Pasal 162 dan Pasal 163 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambanagan Mineral dan Batubara. Lebih jauh Made menjelaskan masalah klaim PT BSM sebagai pemilik PT BMQ sudah berlangsung lama, dan sudah melalui proses hukum, namun pihak BSM tidak menghormati proses hukum tersebut.

"Puncaknya Saudari Eka Nudianty melakukan tindakan main hakim sendiri dengan membawa aparat kepolisian dan anggota TNI untuk menghentikan sendiri langsung ke area IUP Operasi Produksi PT Bara Mega Quantum di lapangan," kata Made. Lanjutnya, konflik kepemilikan itu melibatkan warga negara asing dari Korea bernama Mr Lee Mun Song yang diduga adalah suami Nurul Alawiyah. Made menerangkan saat ini Mr Lee Mun Song telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya karena telah menipu Mr Kim Jung Hoon dengan modus menjanjikan lahan batubara milik PT Bara Mega Quantum. "Mr Lee Mun Song telah menerima uang 5 Juta USD dari Mr Kim Jung Hon dan saat  ini sedang diproses hukum di Polda Metro Jaya Jakarta. Dengan cara yang sama Mr Lee ini juga mengklaim memiliki lahan di BMQ. Dan perjanjian kerjasama itulah yang diduga dijadikan bahan Mr Lee untuk menggaet investor. Cara-cara seperti ini adalah cara jahat. Kita harus lawan," pungkas Made bersemangat. [Br]

NID Old
5806