Masyarakat Harus Tahu, Ini Aturan Baru Bandara Fatmawati Sukarno Bengkulu

Indra Maulana, Koordinator Wilayah PT. Angkasa Pura II

Bengkulutoday.com - Bandara Fatmawati Sukarno Bengkulu, mulai menetapkan aturan baru berupa Kartu Parkir dengan sistem Cashless, untuk pembayaran parkir kendaraan yang ingin masuk dan keluar Bandara, sejak 1 Desember 2021 sampai saat ini.

Cashless merupakan sistem pembayaran tanpa uang tunai, melainkan dalam bentuk digital. Indra Maulana, sebagai Koordinator Wilayah PT. Angkasa Pura II mengatakan, Penerapan aturan baru ini merupakan bentuk kerjasama dari pihak Bandara Fatmawati Sukarno Bengkulu dalam mendukung program Bank Indonesia berupa sistem Cashless.

"Selain itu, tujuannya juga untuk menghindari kecurangan dari karyawan Bandara, dalam melakukan tindakan pada saat penerimaan uang tunai, ketika ada orang yang membayar parkir, seperti ada setoran yang tidak terdata pada sistem. Kalau dengan Cashless ini semua bisa langsung terdeteksi disistem yang terhubung langsung dengan Bank, jadi tidak akan ada kecurangan lagi," jelasnya, Indra Maulana, Koordinator Wilayah PT. Angkasa Pura II, Rabu (26/1/2022).

Ia juga mengatakan untuk masyarakat Provinsi Bengkulu, agar bisa memahami dari tujuan di terapkannya aturan baru berupa Cashless ini, adalah untuk mempermudah dalam proses pembayaran parkir, dan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada agar bisa seimbang dengan provinsi yang sudah lebih dulu menggunakannya. Dalam artian bukan untuk mempersulit sistem pembayaran parkir di Bandara, melainkan untuk tujuan yang baik.

Karena kebanyakan masyarakat yang belum mengetahui tentang Cashless yang bisa digunakan tidak hanya di Bandara saja, akhirnya sebagiannya enggan untuk membeli kartu parkir tersebut. Karena merasa biaya yang perlu dikeluarkan untuk membeli kartu parkir dengan sistem cashless yang terbilang cukup besar.

"Sistem Cashless yang digunakan disini ada 4 jenis, yaitu ; E-money, Brizzi, Tapcash, dan Flazz, dari Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA. Untuk harga pembelian Kartu Parkirnya Rp.50.000 dengan isi saldo Rp.20.000 dan langsung bisa digunakan. Untuk pembelian Kartu Parkir dan Top-up pengisian saldo bisa langsung di stand yang ada di depan pos polisi sebelum masuk ke bandara," kata Indra.

Untuk tarif yang dikenakan oleh pihak bandara bagi kendaraan roda 2 pada saat masuk, Rp.3.000 dan akan ditambah Rp.2.000 setiap satu jamnya, sedangkan untuk kendaraan roda 4  Rp.6.000, untuk masuk dan ditambah Rp.5.000 per jamnya. Jika ada kendaraan yang terparkir sampai bermalam disana, untuk kendaraan roda  2, Rp.30.000, dan roda 4, Rp.50.000.

Pihak Bandara juga menetapkan sanksi bagi pengendara dan pengemudi yang melanggar aturan tersebut, atau masuk tanpa menggunakan kartu parkir. Sanksi yang diberikan denda berupa uang Rp.30.000 ditambah Rp.6.000 per jam untuk kendaraan roda 2, dan roda 4 Rp.50.000 ditambah Rp.6.000, untuk setiap jamnya.

"Harapan kedepanya, untuk seluruh Instansi yang ada di Provinsi Bengkulu ini bisa menggunakan sistem Cashless pada akses masuk dan pembayaran, agar mudah dan cepat dalam prosesnya," tutup Indra. (Hengki)